Nobar Piala Dunia 2026 Gratis Lisensi, Kemenkum Apresiasi Kebijakan TVRI

Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) memberikan apresiasi tinggi kepada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) atas kebijakan strategisnya yang memperbolehkan masyarakat menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia FIFA 2026 tanpa dikenakan biaya perizinan atau lisensi. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong partisipasi publik dan pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Arie Ardian Rishadi, menyatakan bahwa kebijakan TVRI tersebut merupakan contoh praktik terbaik dalam pengelolaan hak siar dan kekayaan intelektual di sektor penyiaran nasional.
“Kebijakan ini memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan hak siar Piala Dunia 2026, sekaligus membuka ruang partisipasi publik secara luas dengan tetap menghormati prinsip pelindungan kekayaan intelektual,” ujar Arie dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Kepastian Hukum dan Edukasi Publik Hak Kekayaan Intelektual
Menurut Arie, TVRI sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 telah menunjukkan komitmen kuat dalam mengelola hak kekayaan intelektual secara bertanggung jawab dan transparan. Dengan memberikan pembebasan biaya perizinan nobar, TVRI memastikan bahwa kegiatan tersebut dapat dilakukan secara legal oleh masyarakat, komunitas, maupun pelaku UMKM.
Ia menilai kebijakan ini juga berperan sebagai sarana edukasi publik yang penting, terutama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghormati hak cipta dan hak terkait dalam penyiaran acara olahraga berskala internasional.
“Melalui kebijakan ini, masyarakat menjadi lebih memahami bahwa kegiatan nonton bareng tetap harus berada dalam koridor hukum dan mendapatkan izin dari pemegang hak siar,” jelasnya.
Pelindungan Kekayaan Intelektual Tidak Hambat Aktivitas Ekonomi
Lebih lanjut, Arie menegaskan bahwa kepastian izin dari pemegang hak siar merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual. Kebijakan TVRI dinilai mampu menekan potensi pelanggaran sekaligus membuktikan bahwa pelindungan kekayaan intelektual tidak menjadi penghambat aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
“Kebijakan ini membuktikan bahwa pelindungan kekayaan intelektual justru dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi rakyat,” katanya.
Misi Sosial TVRI dalam Perhelatan Piala Dunia 2026
Sementara itu, Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, menjelaskan bahwa program nobar Piala Dunia 2026 merupakan bagian dari misi TVRI sebagai lembaga penyiaran publik untuk menghadirkan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat luas.
TVRI membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pemerintah pusat dan daerah, kementerian dan lembaga, komunitas, organisasi kemasyarakatan, hingga warung dan pelaku UMKM untuk menyelenggarakan nobar di wilayah masing-masing. Bahkan, kegiatan tersebut diperbolehkan untuk menggandeng sponsor lokal guna mendukung keberlangsungan acara.
“Kami ingin memastikan Piala Dunia 2026 dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat sekaligus memberikan dampak ekonomi positif, terutama bagi UMKM,” ujar Iman.
Dorong UMKM Manfaatkan Momentum Piala Dunia 2026
DJKI menilai inisiatif TVRI ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat yang berbasis kepatuhan hukum. Dengan adanya kepastian dari pemegang hak siar resmi, pelaku UMKM dapat memanfaatkan momentum Piala Dunia 2026 untuk meningkatkan omzet usaha, menarik pelanggan, dan menghidupkan aktivitas ekonomi lokal tanpa kekhawatiran terhadap aspek legalitas.
Piala Dunia FIFA 2026 sendiri dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026. Turnamen sepak bola terbesar dunia ini diprediksi akan menarik perhatian jutaan penonton di Indonesia, baik melalui siaran televisi maupun kegiatan nonton bareng di berbagai daerah.
Sebagai penutup, DJKI mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu memastikan pemanfaatan karya siaran dilakukan secara sah melalui izin pemegang hak. Langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kekayaan intelektual sekaligus dukungan nyata terhadap terciptanya ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
